Showing posts with label Etika Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Etika Bisnis. Show all posts

Wednesday, January 5, 2011

ETIKA BISNIS DAN PENTAHAPANNYA

KOMPAS tanggal 24 April 1995 mengangkat masalah etika bisnis dengan judul: “Etika Bisnis di Indonesia Semakin Tidak Ditaati”. Beberapa pakar dan pengamat, antara lain Todung Mulya Lubis mensinyalir manifestasinya sebagai “Para pengusaha leluasa berkiprah dan menguasai pasar komoditas tertentu dengan tak mengindahkan lagi ‘sopan santun’ berbisnis. Repotnya, situasi ini masih ditambah bobotnya oleh sikap pemerintah yang ‘membiarkan’ penguasaan suatu komoditas dari hulu sampai hilir oleh dua tiga pengusaha saja”.

Juga dikatakan bahwa “…kekisruhan di bisnis ayam yang menyebabkan banyak peternak kecil bangkrut, ada penguasaan komoditas kertas dan minyak goring dari hulu sampai hilir oleh konglomerat sehingga home industry di bidang minyak goreng banyak yang gulung tikar, dan ada pemenangan tender dari yang itu-itu juga. Ada yang me-mark up kredit dan bahkan kemudian digunakan untuk kepentingan lain, sehingga akhirnya menimbulkan kredit macet hingga sekarang”.

Dikatakan sendiri oleh Mulya Lubis, bahwa “etika bisnis bias disebutkan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat, sebab bukan hukum”.

Kalau etika bisnis tidak mengikat, apa dasarnya? Dasarmya adalah standar moral, tata nilai dan persepsi yang berlaku di masyarakat, yang menganggap para pelanggarnya bukan orang yang beradab, rendah martabatnya, menjijikkan dan sebagainya. Maka yang perlu dipertanyakan adalah apakah standar moral, tata nilai dan persepsi yang dimiliki oleh Mulya Lubis dan beberapa elit bangsa kita, juga dimiliki oleh anggota masyarakat pada umumnya, terutama para pelaku bisnisnya? Nyatanya tidak. Di dalam pergaulan sehari-hari, para pengusaha besar tertentu yang dirasa sebagai serakah, melanggar segala etika bisnis, justru sangat dihormati, dielu-elukan sebagai pengusaha hebat, dianggap sebagai asset nasional yang harus dilindungi dan ditumbuhkembangkan dan seterusnya. Jadi apa yang salah?

SUMBER:

http://adelineal-balj.blogspot.com/ search/label/Tugas%20Softskill%20Etika%20Bisnis

Tuesday, January 4, 2011

Media Australia Beritakan "Pemerasan" Terhadap Pencari Suaka

ANTARA NEWS, Minggu, 15 November 2009 18:15 WIB
Brisbane (ANTARA News) - Media Australia, Minggu, menurunkan berita yang menuduh aparat Polisi Air (Pol Air) Indonesia menembaki perahu pengangkut 61 warga Afghanistan di perairan dekat Pulau Rote 13 November lalu karena para pencari suaka tidak bisa membayar lebih banyak uang suap yang diminta polisi.

Mengutip pengakuan seorang pencari suaka Afghanistan berusia 17 tahun yang kini ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), "Australian Associated Press" (AAP) melaporkan bahwa insiden penembakan itu justru terjadi setelah mereka menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada satu kapal Pol Air.

Dalam insiden itu, seorang remaja berusia 17 tahun mengalami luka tembak di tangan dan pria berusia 30 tahun yang diyakini merupakan salah satu dari sembilan awak kapal pengangkut pencari suaka mengalami luka tembak di kakinya. Keduanya kini dirawat di salah satu rumah sakit di Kupang, NTT.

Menurut AAP yang mengklaim mewawancarai pencari suaka Afghanistan berusia 17 tahun dari Pusat Penahanan Imigrasi NTT itu, para pencari suaka sebenarnya sudah menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada para awak sebuah kapal Pol Air yang memergoki perahu mereka dalam pelayaran menuju perairan Australia.

Namun, perahu pengangkut 61 pencari suaka Afghanistan itu kembali dihentikan satu kapal patroli Pol Air setengah jam kemudian.

Mengutip pengakuan sepihak remaja Afghanistan yang menjadi narasumbernya, AAP menyebutkan bahwa para awak kapal Pol Air kedua ini meminta para pencari suaka menyerahkan uang namun karena mereka tidak mampu membayar, perahu mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.

Para pencari suaka yang yakin perahu mereka sudah berada di perairan internasional "memutuskan untuk terus berlayar". Selanjutnya terjadilah insiden penembakan yang tanpa didahului oleh peringatan apapun, kata remaja Afghanistan itu.

Berkaitan dengan penangkapan perahu pengangkut 61 orang warga Afghanistan itu, Jimmi, nelayan asal Maumere, Pulau Flores, yang terlibat dalam aksi penyelundupan para pencari suaka ini, mengatakan, setiap orang membayar Rp2,5 juta.

"Saya hendak menyeberangkan mereka ke Australia, dengan bayaran Rp2,5 juta per kepala," katanya di Kupang, Sabtu (14/11).

Ke-61 orang pencari suaka Afghanistan itu masih ditahan di markas Pol Air. Sebelumnya aparat kepolisian NTT juga berhasil menangkap 12 orang imigran gelap asal Timur Tengah. Mereka ditahan imigrasi Kupang.

SUMBER:

http://harisaputra-92.blogspot.com/2010/11/media-australia-beritakan-pemerasan.html

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan - CSR

Penggunaan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.

Istilah CSR yang mulai dikenal sejak tahun 1970-an, saat ini menjadi salah satu bentuk inovasi bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat dan konsumen. CSR kini banyak diterapkan baik oleh perusahaan multi-nasional maupun perusahaan nasional atau lokal. CSR adalah tentang nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mmewujudkan pembangunan berkelanjutan.

CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakata. Prisnsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.

Menurut Jones (2001) seseorang atau lembaga dapat dinilai membuat keputusan atau bertindak etis bila: 1) Keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan nilai atau standar yang diterima dan berlaku pada lingkungan organisasi yang bersangkutan. 2) Bersedia mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. 3) Yakin orang lain akan setuju dengan keputusan tersebut atau keputusan tersebut mungkin diterima dengan alasan etis.

Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan , karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

CSR dan TBL

Sebagai sebuah inovasi sosial baru dalam kehidupan bersama antara perusahaan dengan masyarakat, pemahaman tentang CSR oleh masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk masyarakat kampus. Bagaimana masyarakat kampus akan memberikan inovasi dan berkontribusi bagi implementasi CSR untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM bila masyarakat kampus belum memiliki pemahaman yang memadai tentang CSR dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi CSR. Pada hal CSR memiliki potensi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara akademik akan berkembang menjadi sebuah trans-disiplin yang menggabungkan antara aspek-aspek ilmiah dengan aspek-aspek praktis di masyarakat.

John Elkington (1997) sebagai seorang akademisi, merumuskan Triple Bottom Line (TBL) atau tiga faktor utama operasi perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia, yaitu faktor manusia dan masyarakat (people), faktor ekonomi dan keuntungan (profit), serta faktor lingkungan (Planet). Ketika faktor ini juga terkenal dengan sebutan triple-P (3P) yaitu people, profit and planet. Ketiga faktor ini berkaitan satu sama lain. Masyarakat tergantung pada ekonomi; ekonomi dan keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan, bahkan ekosistem global. Ketiga komponen TBL ini bersifat dinamis tergantung kondisi dan tekanan sosial, politik, ekonomi dan lingkungan, serta kemungkinan konflik kepentingan.

TBL digunakan sebagai kerangka atau formula untuk mengukur dan menlaporkan kinerja perusahaan mencakup parameter-parameter ekonomi, sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan stakeholdes (konsumen, pekerja, mitra bisnis, pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakata luas) dan shareholders, guna meminimalkan gangguan atau kerusakan pada manusia dan lingkungan dari berbagai aktifitas perusahaan.

TBL bukan skedar laporan kinerja tetapi juga sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki pengambilan keputusan tentang kebijakan dan program ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekaligus. Penerapan konsep TBL ini berkembang pesat oleh – di Amerika, Kanada, Eropa dan Australia. Berbagai di Indonesia juga mulai menerapkannnya.

Prinsip TBL secara legal sudah lama dianut pemerintah Indonesia, sejak negara Indonesia berdiri, seperti tercantum dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan komponen planet atau lingkungan dari konsep TBL. Kemakmuran merupakan komponen profit atau ekonomi dari konsep TBL. Rakyat merupakan komponen people atau masyarakat dari konsel TBL. Hal ini berarti pengelolaan sumberdaya alam Indonesia seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas manusia dan lingkungannnya (kemakmuran rakyat)

Berdasarkan konsep TBL tersebut seharusnya konsep dan implementasi CSR mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam peningkatan kualitas hidup pekerja beserta keluarganya serta masyarakat, termasuk konsumen. Dalam perjalanannya, implementasi CSR kadangkala mengalami pembiasan dari nilai-nilai CSR yang “asli”. Pembiasan itu tampak manakala perusahaan hanya melakaukan kegiatan bantuan atau charity atau “pemadam konflik sementara“ kepada masyarakat yang kemudian dianggap sebagai program CSR. Pada hal CSR ideal tidak sekedar sebagai program bantuan untuk menghindari tekanan dari pihak lain, misalnya tekanan masyarakat ataupun sebagai alat kehumasan untuk membentuk citra baik, melainkan merupakan kegiatan pemberdayaan yang berkesinambungan ke arah yang lebih baik.

CSR yang dilakukan oleh – di Indonesia akan berbeda satu sama lain tergantung pada konteks masalah yang dihadapi masyarakat. Perbedaan konteks ini juga akan berimplikasi kepada perbedaan strategi pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing. Keberadaan CSR di suatu daerah juga tidak pernah terlepas dari sistem kemitraan kelembagaan yang ada di sekitarnya. Pemerintah, lembaga adat, LSM, dan lembaga sosial masyarakat lainnya juga turut memberikan warna terhadap kegiatan CSR. Keberadaan stakeholder ini bisa hadir sebagai penunjang keberhasilan CSR ataupun sebaliknya, jika proses sinergi di antara para pelaku tersebut tidak dilakukan. (Oleh: Prof. Dr. Hardinsyah, MS).

SUMBER:

http://harisaputra-92.blogspot.com/2010/11/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html

Sunday, October 31, 2010

Contoh Bisnis Kurang Beretika

Yogyakarta
Rabu, 19 Desember 2007 Bisnis

Praktik Tak Beretika Semakin Mengkhawatirkan

Yogyakarta, Kompas - Praktik bisnis tak beretika di Yogyakarta semakin mengkhawatirkan, terutama di bidang pendidikan, keuangan, dan bisnis properti. Tiap pengusaha diharapkan bisa secara sadar melaksanakan bisnis beretika, sedangkan masyarakat serta pemerintah harus terus mengawal.

"Catatan akhir tahun untuk bidang pendidikan, keuangan, dan bisnis properti sangat buruk. Kami juga terus menyoroti bisnis tak beretika di bidang perdagangan dan kesehatan," ujar Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY Budi Wahyuni, Selasa (18/12).
Di bidang pendidikan, masih terjadi praktik pendidikan tak beretika, seperti jual beli ijazah dan gelar. Beberapa lembaga pendidikan juga menawarkan iming-iming lulus langsung kerja tanpa kejelasan sistem perkuliahan. "Cenderung semakin kreatif untuk tidak beretika, padahal di tengah kota pendidikan," ujarnya.

Pengaduan pelanggaran prinsip bisnis beretika di bidang properti juga terus mengalir, antara lain menyangkut perizinan dan kualitas konstruksi. Penipuan berkedok investasi banyak dijumpai.

Saat ini LOS sedang memproses praktik bisnis tidak beretika pada outsourcing penyedia satpam. Beberapa pengaduan yang masuk ke LOS menyebutkan, para satpam diperkirakan tak memperoleh pelatihan dan pendidikan standar satpam. Padahal, mereka dikenai biaya pelatihan yang biasanya dilimpahkan ke lembaga kepolisian.
Ketika berlatih di Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, misalnya, para satpam hanya diajari tentang baris-berbaris selama dua hari. Seusai pelatihan, mereka juga tak memperoleh sertifikat. "Sehingga terjadi kebingungan apakah sudah dianggap selesai mengikuti pelatihan satpam ketika keluar dari outsourcing," ungkap Budi.
Meski upah minimum provinsi dipenuhi, satpam juga mengeluh tidak adanya uang lembur ketika bekerja pada hari libur. Bisnis tak beretika di kalangan outsourcing satpam terjadi di banyak tempat dan menimpa lebih dari 600 satpam.

Berdasarkan pengaduan yang masuk, LOS akan mengundang pihak- pihak terkait untuk memberikan keterangan. Penelusuran tentang kejelasan masalah juga akan terus dilakukan. "Tak beretika karena tidak ada transparansi," tutur Budi. (WKM).

SUMBER:

http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/contoh-bisnis-yang-kurang-beretika.html

Konsep Etika Bisnis Dalam Islam

Definisi Etika

Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)

Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : petama, sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencairan ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencairan kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya : 1995)

Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk

Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.

Definisi Bisnis

Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum.

Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, kebohongan, hanya karena memperoleh keuntungan.

Pengertian perdagangan, disini akan dikemukakan dua definisi dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih :

1. Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.

2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.

Menurut cara yang dibolehkan penjelasan dari pengertian diatas :

a. Perdagangan adalah satu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang dengan orang lain.

b. Transaksi perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul.

c. Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.

Etika Bisnis

Etika dipahami sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam bisnis.

Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stake holders”nya. Etika dan tindak tanduk etisnya menjadi bagian budaya perusahaan dan “built-n” sebagai perilaku (behavior) dalam diri karyawan biasa sampai CEO. bahkan pengusaha sekalipun yang standarnya tidak uniform atau universal. Tapi lazimnya harus ada standar minimal. Ketidak universal-an itu mencuatkan berbagai perspektif suatu bangsa dalam menjiwai, mengoperasikan dan setiap kali menggugat diri.

Etika bisnis dalam islam dengan demikian memposisikan pengertian bisnis pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt.

Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1.  Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi.
2.  Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah.
3.  Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai.
4.  Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar.
5.  Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru'yah).
6.  Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth).
 
SUMBER:
http://hendrowibowo.niriah.com/2009/02/09/konsep-etika-bisnis-dalam-islam-2/

Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

· Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

· Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

· Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

· Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

· Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

· Melindungi prinsip kebebasan berniaga

· Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.

Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.

Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

· Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)

· Memperkuat sistem pengawasan

· Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.


SUMBER: http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Avançar Inicio
 

Topo